image source |
Kenapa harus asuransi mobil all risk ? hal semacam ini pasti akan
ditanyakan. Dan jawabannya adalah karena asuransi jenis ini merupakan asuransi
mobil yang lebih lengkap dan telah terbukti banyak yang melakukan klaim dengan
normal bahkan lebih mudah. Selain itu, perusahaan yang mengeluarkan asuransi
jenis ini pastinya merupakan perusahaan kuat dan besar dan memiliki cadangan
uang yang baik.
Dengan memiliki asuransi mobil all risk ini, kita juga akan aman berkendara karena pikiran-pikiran akan sesuatu resiko dijalanan akan hilang. Kita akan merasa aman dan nyaman karena kita sudah pasti diproteksi. Segeralah beralih dan memilih asuransi ini. Anda akan mendapatkan kenyamanan, ketenangan, manfaat yang banyak dan tentunya aset kita menjadi aman. Dan jika terjadi sesuatu, maka kita tidak perlu repot-repot menjual aset berharga.
Dengan memiliki asuransi mobil all risk ini, kita juga akan aman berkendara karena pikiran-pikiran akan sesuatu resiko dijalanan akan hilang. Kita akan merasa aman dan nyaman karena kita sudah pasti diproteksi. Segeralah beralih dan memilih asuransi ini. Anda akan mendapatkan kenyamanan, ketenangan, manfaat yang banyak dan tentunya aset kita menjadi aman. Dan jika terjadi sesuatu, maka kita tidak perlu repot-repot menjual aset berharga.
Ada beberapa hal yang
perlu kita perhatikan, agar asuransi kendaraan all-risk Anda akan menjadi tetap
valid. Iya, karena ketidak-tahuan dan juga salah mengerti, bisa juga jadi tindakan kita
selanjutnya, malah jadi justru menghanguskan klausul all-risk, mengenai hal-hal
terserbut yang terkait banjir.
Apa sajakah hal
tersebut?
Berikut hal-hal yang
perlu kita sangat ketahui tentang mengenai asuransi kendaraan all-risk.
1. Asuransi All-risk
hanya terbatas pada kerusakan kendaraan yang melibatkan pihak pertama, kedua
maupun juga ketiga. Asuransi All-risk tidak mencakup banjir, dan juga bencana
alam, dll.
Jadi pastikan kita
membaca juga terlebih dahulu secara menyeluruh isi dari polis asuransi Anda,
sebelum kemudian membelinya untuk kebutuhan proteksi kendaraan kita.
2. Banjir, gempa,
bencana alam, dll. bisa juga ditambahkan sebagai klausul tambahan dari asuransi
kendaraan kita.
Beberapa agen asuransi
kendaraan akan menawarkan hal ini secara langsung pada Anda, dan juga sebagian
malah tidak akan memberitahukannya kepada kita. Jadi sangat penting bagi kita
untuk membaca dan mengerti benar apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi
aset kita.
“Seorang agen asuransi
yang sangat terbaik, adalah ia yang bisa
menambah klausul, tanpa perlu menambah premi,” begitu kira-kira pesan dari
seorang teman.
Bagaimanakah dengan
asuransi yang Anda punya?
3. Force Majeure
Hanya pemerintah yang
berhak untuk memberikan status force majeure . Force majeure
sendiri berasal dari bahasa Prancis, yang berarti ‘kekuatan yang lebih besar’ . Force
majeure adalah klausul yang jugs termasuk dalam kontrak untuk
menghilangkan kewajiban dari bencana alam yang tidak dapat dihindari yang
mengganggu jalannya suatu pekerjaan dan membatasi peserta dalam memenuhi
kewajibannya.
Artinya: kalau pemerintah
menetapkan keadaan darurat banjir yang lalu sebagai force majeure,
maka kita akan kehilangan hak hak kita
untuk mengklaim ganti rugi terhadap pihak asuransi. Dengan kata lain, pihak
asuransi malah justru diuntungkan karena tidak memiliki kewajiban untuk mengganti
rugi, apabila pemerintah menetapkan sebuah status darurat banjir, dan menjadi force
majeure.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar