Senin, 02 Maret 2015

Ketahui Mengenai Asuransi Mobil All-risk.

https://www.cekpremi.com/
image sourceorixinsurance.com- cekpremi.com

Kenapa harus asuransi mobil all risk ? hal semacam ini pasti akan ditanyakan. Dan jawabannya adalah karena asuransi jenis ini merupakan asuransi mobil yang lebih lengkap dan telah terbukti banyak yang melakukan klaim dengan normal bahkan lebih mudah. Selain itu, perusahaan yang mengeluarkan asuransi jenis ini pastinya merupakan perusahaan kuat dan besar dan memiliki cadangan uang yang baik. 

Dengan memiliki asuransi mobil all risk ini, kita juga akan aman berkendara karena pikiran-pikiran akan sesuatu resiko dijalanan akan hilang. Kita akan merasa aman dan nyaman karena kita sudah pasti diproteksi. Segeralah beralih dan memilih asuransi ini. Anda akan mendapatkan kenyamanan, ketenangan, manfaat yang banyak dan tentunya aset kita menjadi aman. Dan jika terjadi sesuatu, maka kita tidak perlu repot-repot menjual aset berharga.
Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, agar asuransi kendaraan all-risk Anda akan menjadi tetap valid. Iya, karena ketidak-tahuan dan juga  salah mengerti, bisa juga jadi tindakan kita selanjutnya, malah jadi justru menghanguskan klausul all-risk, mengenai hal-hal terserbut yang terkait banjir.
Apa sajakah hal tersebut?

Berikut hal-hal yang perlu kita sangat ketahui tentang mengenai asuransi kendaraan all-risk.

1. Asuransi All-risk hanya terbatas pada kerusakan kendaraan yang melibatkan pihak pertama, kedua maupun juga ketiga. Asuransi All-risk tidak mencakup banjir, dan juga bencana alam, dll.
Jadi pastikan kita membaca juga terlebih dahulu secara menyeluruh isi dari polis asuransi Anda, sebelum kemudian membelinya untuk kebutuhan proteksi kendaraan kita.

2. Banjir, gempa, bencana alam, dll. bisa juga ditambahkan sebagai klausul tambahan dari asuransi kendaraan kita.
Beberapa agen asuransi kendaraan akan menawarkan hal ini secara langsung pada Anda, dan juga sebagian malah tidak akan memberitahukannya kepada kita. Jadi sangat penting bagi kita untuk membaca dan mengerti benar apa yang bisa kita lakukan untuk melindungi aset kita.
“Seorang agen asuransi yang sangat  terbaik, adalah ia yang bisa menambah klausul, tanpa perlu menambah premi,” begitu kira-kira pesan dari seorang teman.
Bagaimanakah dengan asuransi yang Anda punya?

3. Force Majeure
Hanya pemerintah yang berhak untuk memberikan status force majeure . Force majeure sendiri berasal dari bahasa Prancis, yang berarti ‘kekuatan yang lebih besar’ . Force majeure adalah klausul yang jugs termasuk dalam kontrak untuk menghilangkan kewajiban dari bencana alam yang tidak dapat dihindari yang mengganggu jalannya suatu pekerjaan  dan membatasi peserta dalam memenuhi kewajibannya.
Artinya: kalau pemerintah menetapkan keadaan darurat banjir yang lalu sebagai force majeure, maka kita akan kehilangan hak hak  kita untuk mengklaim ganti rugi terhadap pihak asuransi. Dengan kata lain, pihak asuransi malah justru diuntungkan karena tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi, apabila pemerintah menetapkan sebuah  status darurat banjir, dan menjadi force majeure.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar