Kamis, 12 Maret 2015

Asuransi untuk Perokok ???

https://www.cekpremi.com/
image source sciencenutshell-cekpremi.com

Sungguh menarik kebijakan pemerintah yang mengecualikan perokok dari daftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang akan berlaku mulai tahun depan. Dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal 25 huruf i menyebutkan bahwa asuransi negara ini bukan untuk mereka yang sakit karena dengan sukarela menyakiti diri sendiri atau hobi menyakiti diri sendiri.

Rokok tentu saja masuk kategori ini. Para perokok adalah mereka yang sudah secara sukarela dan suka cita mengeluarkan uangnya untuk membeli penyakit. Tak ada juga manfaat sama sekali dari kegiatan ini. Merokok adalah sebuah aktivitas membakar duit sekaligus membeli penyakit. Kurang sia-sia apalagi dari sebuah aktivitas macam ini?

Dan peraturan pemerintah itu adalah terobosan yang brilian. Menghabiskan uang pajak orang banyak dan untuk mengobati penyakit rokok, tak sekadar sia-sia saja berikutnya, tapi juga kebijakan moron. Sebab bukan negara yang harus ketiban pulung menanggung biaya pengobatan para perokok, yang sangat bersuka cita merusak tubuhnya sendiri. Masih ada banyak penyakit lain yang disebabkan ketidakmampuan negara menciptakan lingkungan bersih dan sehat yang harus diobati karena menjadi epidemi.

Ada usulan menarik lain dari Ikatan Dokter Indonesia bahwa penanggung premi kesehatan para perokok seharusnya pabrik rokok. Ini adil dan sangat  benar. Pabrik rokok adalah penikmat utama bisnis tembakau. Mereka juga membujuk orang agar merokok dengan iklan yang masif, menikmati keuntungan yang besar karena rokok adalah produk yang dibeli berapapun harganya, lalu angkat tangan ketika ada sebuah 400 ribu orang mati akibat penyakit yang ditimbulkan oleh rokok dalam setahun. Negara pula yang harus bisa menanggungnya?

Tentu saja ada argumen bahwa pemerintah dan negara menerima cukai Rp 70 triliun setahun. Angka ini sangat seringkali didengungkan industri rokok untuk membela dan melindungi kepentingan bisnisnya. Seolah-olah bisnis tersebut ini memberi banyak keuntungan kepada keuangan banyak orang. Seolah-olah karena faktanya tak bisa sesederhana itu, bahkan sangat bertolak belakang.

Cukai adalah komponen pajak dari barang yang diperjualbelikan. Khusus untuk tembakau, cukai adalah kompensasi produk ini merusak kesehatan orang lain. Karena itu disebut juga “pajak dosa”, sintax. Cukai karena itu bisa keharusan yang wajib dibayarkan industri rokok kepada negara yang bertanggung jawab atas hak sehat semua warga negara. Tapi, pajak tersebut bukan pabrik rokok yang mengeluarkan, sebenarnya. Perokoklah yang harus  membayar cukai itu.

Karena sudah dimasukkan dalam komponen harga, maka uang para perokok tersebut disetrokan ke kas negara itu. Pabrik rokok tinggal menikmati saja keuntungan setelah memotong harga itu dengan ongkos produksi dan distribusi. Jadi klaim industri tersebut telah membayar begitu banyak uang cukai adalah klaim sepihak yang terlalu dibuat-buat. Kitalah, para perokok bagian dari sebuah rakyat Indonesia, yang menyumbang pendapatan ke negara itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar