Selasa, 16 Desember 2014

Resiko yang Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor

Resiko yang Dijamin Asuransi Kendaraan Bermotor 


asuransi motor-cekpremi.com


1.    Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor
Di Dalam asuransi motor ini risiko yang dipertanggungkan disebabkan:

1)      Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, dan termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau juga sebab-sebab lainnya dari kendaraan yang bersangkutan
2)      Perbuatan jahat orang lain
3)      Pencurian
4)      Kebakaran
5)      Sambaran petir
6)     Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa di atas dan sebab-sebab lainnya selama penyebarangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.
7)      Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.
8)      Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian maksimum sebesar 0.5% dari jumlah Pertanggungan.

2.    Tanggung Gugat
Tanggung gugat yaitu tanggung jawab hukum tertanggung terhadap pihak ketiga berkaitan dengan penggunaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan. Dalam hal ini juga  penanggung akan menberikan penggantian kepada tertanggung atas suatu kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, baik yang sudah diselesaikan melalui musyawarah maupun melalui pengadilan, yang kedua-duanya harus bisa mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari penanggung, dengan setinggi-tingginya sejumlah yang tercantum di dalam ikhtisar pertanggungan, yang meliputi :

1) Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan yang Tertanggung, diangkut, dimuat maupun dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan
2)  Kerusakan jalan, jembatan dan lain-lain akibat getaran, berat kendaraan maupun muatannya
3)  Cedera badan ataupun kematian terhadap :
a.  Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
b.  Tertanggung, suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah perorangan
c.   Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau Firma
d.  Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa
e.  Orang yang tinggal bersama Tertanggung
f.   Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar