Kamis, 22 Januari 2015

Musibah Yang Sering Terjadi Pada Mobil , Namun Tidak Bisa Di Klaim Oleh Asuransi Mobil

image source moneynewsnow.com- asuransi cekpremi.com


Musibah yang terjadi pada mobil memang selalu membuat kita menajdi jengkel atau marah karena tertimpa sesuatu atau tertabrak kendaraan lain, namun hal itu bisa kita atasi, apabila menggunakan asuransi mobil, kita bisa mengklaim mobil tersebut ke perusahaan asuransi, perusahaan asuransi pasti akan membantu kita, apabila kejadian atau musibah tersebut memang benar dan fakta dan tanpa dibuat buat dengan sengaja, tapi apakah anda pernah mengalami musibah pada kendaraan anda namun di tolak dengan alasan karena di sengaja atau kecerobohan kita, berikut ini adalah musibah yang sering dialami pengguna mobil, akan tetapi tidak bisa di klaim oleh asuransi mobil.

1.Mobil tertimpa pohon akibat badai Ini cukup sering terjadi pada saat musim hujan, dan ternyata kerugiannya tidak bisa ditanggung oleh asuransi standar. Kecuali anda bisa memperluas tanggungan tersebut ke bencana alam. Lain lagi apabila jika mobil tertimpa pohon akibat kecerobohan pengemudi, hal ini juga tetap bisa diklaim oleh asuransi mobil.

 2. Menerjang banjir dengan sengaja Walaupun anda memperluas jaminan pertanggungan terhadap bencana alam, tetap hal ini tidak akan ditanggung. Perbuatan menerjang banjir akan dianggap sama dengan sengaja merusakkan mobil tersbut. Dan seluruh perbuatan tersebut sengaja dan tidak diganti oleh asuransi. Hal serupa juga bisa berlaku kepada anda yang sengaja menabrakkan mobil. Kebanjiran baru akan ditanggung ketika mobil anda sedang diparkir lantas tergenang.

 3. Tabrakan ketika balap liar Jika terbukti anda kebut – kebutan, asuransi tidak akan mengganti kerugian. Alasannya adalah, pertanggungan tidak akan meliputi kerugian yang terjadi di arena balap resmi maupun liar.

 4. Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah Tanpa SIM yang sah, segala kecelakaan yang terjadi akan menjadi tanggungan anda sendiri. Asuransi akan langsung menilai pengemudinya tidak bisa dan tidak layak berada dibalik setir.

 5.Hilang saat valet parking Alasannya, ketika valet anda dengan sadar menyerahkan mobil dan mengizinkan orang lain membawanya. Jadi apabila mobil anda hilang, itu akan dianggap sama dengan penggelapan.

 6.Terkena bom teroris Terorisme termasuk pengecualian dalam polis. Tapi pada umumnya perusahaan asuransi, anda bisa memperluas tanggungan terhadap kerusakan akibat teroris.

 7.Mobil dipinjam teman dan dibawa kabur JIka yang membawa kabur adalah teman anda sendiri, maka dikatagorikan mirip dengan valet yaitu penggelapan mobil. Tapi apabila teman anda meminjam kemudian dia dirampok, hal ini masih bisa ditanggung asuransi mobil.

 8.Peralatan Tambahan (Non Standard) Tidak dijamin oleh Asuransi Secara umum asuransi akan mengganti peralatan tambahan yang kategori Standard (Bawaan Pabrik) ketika membeli kendaraan seperti Radio/Tape, Sound system, AC yang kategori standard pabrik. Namun Apabila Anda membeli sendiri peralatan tambahan lain, seperti mengganti Velg, Sound System, Video, GPS, Pelindung Kaca dan tambahan atau asesoris lain diluar standar pabrik, maka tambahan tersebut harus dituliskan secara detail di klausul polis asuransi, sehingga apabila terdapat klaim asuransi atas barang-barang tersebut akan dijamin oleh asuransi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar